NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para warga binaan.
Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah dengan memfasilitasi para warga binaan untuk dapat mengikuti sidang secara daring melalui media teleconference. Jarak dan waktu kini tidak menjadi kendala ketika para warga binaan harus mengikuti kegiatan sidang.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Tak terkecuali bagi CHM yang merupakan seorang warga negara asing yang harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan. CHM mengikuti kegiatan sidang peninjauan kembali pada Selasa (28/11).
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat release sidang peninjauan kembali tertanggal 4 Oktober 2023 perihal pengajuan peninjauan kembali oleh warga binaan Lapas Permisan berinisial CHM.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui teleconference tersebut dilaksanakan di Ruang Binadik Lapas Permisan. Saat mengikuti kegiatan persidangan, CHM dikawal oleh tiga petugas Lapas dan didampingi oleh dua orang dari tim kuasa hukum.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo menjelaskan pada pukul 14.40 WIB majelis hadir di ruangan untuk memulai persidangan. Sidang berjalan hingga pukul 15.45 WIB. Usai mengikuti persidangan CHM langsung kembali ke blok huniannya.
"Sidang hari ini menghadapkan WBP atas nama CHM di majelis persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara teleconference dengan agenda sidang adalah pemeriksaan ahli, " jelasnya.